Hewan Qurban (Dok. Medcom)
Hewan Qurban (Dok. Medcom)

Panduan Lengkap Syarat Sah Hewan Kurban, Dari Ketentuan Fisik hingga Aspek Batiniah

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Mei 2026 13:29
Ringkasnya gini..
  • Hewan kurban wajib berasal dari jenis ternak (unta, sapi, kambing) yang sehat.
  • Usia minimal sangat menentukan, Kambing 1 tahun, Sapi 2 tahun, dan Unta 5 tahun.
  • Penyembelihan sah jika dilakukan setelah salat Idul Adha hingga hari Tasyrik.
Jakarta: Ibadah kurban adalah salah satu amalan paling mulia yang memadukan makna spiritual ketakwaan dan kepedulian sosial. Namun, sebagai bentuk persembahan kepada Allah SWT, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Para ulama telah menetapkan sejumlah syarat sah hewan kurban berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis agar ibadah ini tidak sia-sia.
 
Memahami rincian syarat ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang berniat berkurban agar amalnya diterima di sisi-Nya.

Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Syarat sah pertama adalah hewan tersebut harus termasuk dalam golongan Bahimatul Al-An’am atau hewan ternak tertentu. Berdasarkan Surah Al-Hajj ayat 34, jenis hewan yang sah untuk kurban adalah:
  • Unta
  • Sapi atau Kerbau
  • Kambing atau Domba
Penyembelihan hewan di luar daftar tersebut (seperti unggas atau hewan liar) tidak dianggap sebagai ibadah kurban.

Usia Minimal Sesuai Syariat

Usia hewan kurban merupakan indikator kematangan yang wajib dipenuhi. Jika hewan belum cukup umur, maka kurban dianggap tidak sah. Berikut batasannya:

  • Kambing/Domba: Minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi (poel).
  • Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun.
  • Unta: Minimal berusia 5 tahun.
Cara termudah untuk memastikan hal ini secara teknis adalah dengan memeriksa pertumbuhan gigi hewan melalui bantuan peternak atau panitia kurban.

Kondisi Fisik dan Kesehatan

Islam sangat memperhatikan kesejahteraan dan kualitas kurban. Hewan yang dipersembahkan haruslah yang terbaik, bukan sisa atau yang cacat. Berdasarkan hadis riwayat Ahmad, hewan TIDAK SAH jika:

  • Buta salah satu matanya atau keduanya.
  • Sakit yang tampak jelas.
  • Pincang yang menghalangi jalannya.
  • Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Pastikan hewan dalam kondisi bugar, nafsu makan baik, dan tidak memiliki cacat permanen untuk memenuhi semangat memberikan yang terbaik bagi Allah.
 

Status Kepemilikan dan Waktu Penyembelihan

Hewan yang dikurbankan harus merupakan milik penuh pekurban, baik melalui pembelian yang sah menggunakan harta halal maupun hasil ternak sendiri. Sangat dilarang menggunakan hewan hasil curian, sengketa, atau milik orang lain tanpa izin eksplisit. Aspek legalitas ini sangat krusial karena ibadah yang suci harus bersumber dari sesuatu yang bersih secara hukum syar'i agar mendapatkan rida dari Allah SWT.
 
Ibadah kurban memiliki batasan waktu yang ketat, yakni dimulai segera setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum salat Id atau setelah hari Tasyrik berakhir tidak akan dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya dianggap sebagai sembelihan biasa untuk konsumsi keluarga.

Syarat Sah Batiniah 

Aspek spiritual merupakan ruh utama dari ibadah kurban, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 37 bahwa Allah tidak menerima daging maupun darahnya, melainkan ketakwaan dari pelakunya. Oleh karena itu, setiap pekurban wajib melandasi niatnya secara murni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan demi mencari pujian (riya), pamer, atau sekadar menggugurkan tren sosial.

Ibadah kurban adalah kesempatan emas yang datang setahun sekali, sehingga sangat penting bagi kita untuk bersikap teliti sebelum melaksanakannya. Dari pemilihan usia hewan hingga waktu penyembelihan, setiap detail memiliki nilai syariat yang menentukan sah atau tidaknya kurban kita. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang benar, insyaallah ibadah kita akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas bagi mereka yang membutuhkan. 

(Fany Wirda Putri)


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA