Jakarta: Pemerintah berencana menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mengingatkan pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan kajian akademik.
Subarsono menekankan kajian akademik penting untuk mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing PTN, yakni PTN Satuan Kerja, PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU), dan PTN Berbadan Hukum (PTN-BH). PTN-BH, misalnya, memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola pendanaan, aset, serta penyelenggaraan akademik.
“Kondisi tersebut membuat skema pembiayaan pendidikan gratis perlu dirancang dengan memperhatikan struktur pendanaan,” ujar Subarsono dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 29 September 2026.
Selain itu, pembebasan biaya kuliah juga perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Subarsono menuturkan defisit fiskal pada April 2026 mencapai Rp164,4 triliun atau 0,64 persen terhadap PDB.
Angka tersebut meningkat menjadi Rp235,6 triliun atau 0,91 persen terhadap PDB pada Juli 2026 dan Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB pada Agustus 2026. Lalu pada saat yang sama, jumlah mahasiswa aktif di seluruh PTN pada 2026 tercatat sebanyak 2.833.169 mahasiswa.
Dengan jumlah tersebut, pembebasan biaya pendidikan seluruh mahasiswa PTN diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp93,74 triliun.
“Kalau pemerintah tidak mengganti uang SPP ke Perguruan Tinggi Negeri, terutama yang berstatus PTN-BLU dan PTN-BH tentu saja PTN tersebut berpotensi defisit dan bisa terancam keberlanjutannya untuk beroperasi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tutur dia.
Menurut dia, PTN-BH membutuhkan dukungan pembiayaan yang besar untuk membiayai belanja pegawai, barang, proses pembelajaran, hingga berbagai kegiatan akademik. Karena itu, apabila biaya kuliah di PTN-BH dibebaskan, pemerintah perlu menyiapkan skema substitusi pendapatan yang berasal dari biaya pendidikan.
“Ketika inisiatif pembebasan SPP ini datang dari pemerintah pusat, maka logis kalau pemerintah bertanggung jawab dengan cara mentransfer dana sebagai pengganti SPP pada PTN-BH yang bersangkutan. Dengan cara demikian, maka keberlanjutan operasional PTN-BH terjamin,” kata dia.
Dia juga menilai kebijakan kuliah gratis perlu mempertimbangkan aspek keadilan. Pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh berpotensi memberikan manfaat yang sama kepada mahasiswa dari latar belakang ekonomi berbeda, termasuk pada mahasiswa dari keluarga mampu.
Karena itu, pembebasan biaya kuliah perlu diarahkan terutama kepada mahasiswa yang membutuhkan dukungan pembiayaan. “Kalau uang SPP dibayarkan oleh pemerintah, maka ada issue ketidakadilan akan muncul karena mereka yang masuk kelas internasional biasanya berasal dari keluarga golongan ekonomi atas. Demikian juga, di kelas reguler, tidak sedikit mahasiswa berasal dari kalangan keluarga kelas ekonomi atas,” ujar dia.
Subarsono menyarankan pemerintah memprioritaskan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Dengan skema tersebut, dukungan pemerintah dapat diberikan pada mahasiswa yang membutuhkan tanpa harus memberikan pembebasan biaya secara seragam kepada seluruh mahasiswa.
“Pemerintah bisa berpijak pada kategori mahasiswa keluarga kurang mampu. Pemerintah membayar uang SPP mahasiswa tersebut di kategori Perguruan Tinggi mana saja mereka studi,” kata dia.
Dia menilai penerapan prinsip keadilan dalam kebijakan pendidikan bukan berarti seluruh mahasiswa mendapatkan perlakuan yang sama, melainkan memperoleh dukungan secara proporsional berdasarkan kondisi objektif masing-masing.
“Keadilan bukan berarti setiap orang mendapat perlakuan identik, melainkan perlakuan proporsional berdasarkan alasan objektif. Dengan demikian, mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya tidak perlu ada pembebasan SPP,” kata dia.
Skema tersebut sekaligus dapat membantu pemerintah mengendalikan beban anggaran, terutama jika kondisi fiskal negara perlu diperhatikan. Oleh sebab itu, adanya rencana pendidikan gratis di PTN perlu dihitung secara matang dengan melibatkan kementerian terkait, serta mempertimbangkan kapasitas keuangan negara.
“Menurut saya, idealnya rencana pendidikan gratis di PTN dihitung lebih dulu dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan mempertimbangkan pendapatan Menkeu tentang kapasitas finansial pemerintah,” ujar Subarsono.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan