Jakarta: Pengelolaan kawasan gambut Indonesia tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tetapi juga menyangkut aturan pemanfaatan ruang.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menyebut terdapat ketentuan yang membatasi pemanfaatan kawasan hidrologis gambut. Kawasan hidrologis gambut di Indonesia mencapai sekitar 24 juta hektare.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, pemanfaatan kawasan tersebut memiliki batas tertentu agar fungsi perlindungan gambut tetap terjaga. Terdapat skema batasan 70-30 persen terhadap pemanfaatan lahan dan kawasan yang wajib dilindungi.
"Kalau kita lihat, kawasan hidrologis gambut itu kan 24 juta hektare. Dan berbasis pada peraturan pemerintah, pemanfaatan itu kan maksimum 70 persen dan fungsi lindung minimum 30 persen," kata Arif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Jumat, 25 September 2026.
Menurut dia, pembagian tersebut menjadi bagian penting dalam merancang tata kelola gambut. Pemanfaatan kawasan tetap dimungkinkan, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan fungsi ekologis gambut.
Hal itu menjadi salah satu isu yang dibahas para ahli dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 24 September 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas tata kelola dan penanganan kawasan gambut, termasuk persoalan karhutla.
Arif menilai pengelolaan gambut perlu dirancang menyeluruh karena kawasan tersebut bukan sekadar ruang ekologis. Tetapi juga menjadi tempat masyarakat menjalankan kehidupan dan aktivitas ekonomi.
"Sehingga kita harus juga memikirkan di satu sisi, sustainable use ini harus betul-betul kita desain dengan baik," ujar dia.
Saat ini, terdapat sekitar 41 juta penduduk yang hidup di kawasan hidrologis gambut. Kondisi tersebut membuat kebijakan pengelolaan gambut perlu memperhitungkan aspek lingkungan sekaligus kebutuhan masyarakat.
"Oleh karena itu, saya yakin hari ini Pak Presiden mengundang para ahli, para pakar, untuk membahas masalah kelola gambut ini," tutur Arif.
Arif menegaskan tantangan pengelolaan gambut bukan hanya bagaimana mencegah kawasan tersebut terbakar. Di sisi lain, pemanfaatan kawasan harus tetap berada dalam koridor keberlanjutan dan tidak mengorbankan fungsi lindung gambut.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan