Dia menyebut BEM KM Unand tidak menyertakan data faktual terkait bantuan UKT dan program keadilan sosial yang telah dijalankan secara masif oleh perguruan tinggi. Aidinil mengatakan sejak awal menjabat, Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, telah menjadikan keadilan akses pendidikan sebagai agenda utama kampus.
"Salah satu buktinya adalah kebijakan keringanan UKT yang telah menyentuh ribuan mahasiswa, bukan sekadar janji moral," kata Aidinil dalam siaran pers dikutip Kamis, 17 Juli 2025.
Dia mengatakan rektor juga memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa dalam keadaan tertentu. Keringanan dalam bentuk penurunan kelompok UKT, pengurangan UKT mulai dari 50% sampai dengan 100% dari besaran UKT yang seharusnya dibayar.
Keringanan UKT ini diberikan kepada mahasiswa dalam penyelesaian akhir studi dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh dan kepada mahasiswa yang telah habis masa beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Pihaknya memahami kondisi ekonomi keluarga mahasiswa tidak selalu stabil. Maka dari itu, Unand menyediakan jalur resmi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk mengajukan penurunan tarif UKT.
Rektor menurunkan tarif UKT atas permohonan mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi. Baik pada diri mahasiswa, orang tua, maupun pihak lain yang membiayai meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja atau mahasiswa terdampak bencana, musibah, atau krisis keuangan mendadak.
Dia menyebut rektor juga memberikan penurunan UKT bila ditemukan ketidaksesuaian data ekonomi, yakni ketika informasi yang diunggah pada saat registrasi awal ternyata tidak mencerminkan keadaan ekonomi sebenarnya.
"Kapan bisa mengajukan? Permohonan ini dapat diajukan oleh mahasiswa baru paling lambat satu bulan sejak masa perkuliahan dimulai," tutur Aidinil.
Hal ini dimaksudkan agar proses akademik dan keuangan dapat berjalan tertib dan transparan sejak awal semester. Permohonan yang diajukan melewati batas waktu tersebut tidak dapat diproses atau diterima, kecuali dalam keadaan luar biasa yang dibuktikan secara sah.
Setelah permohonan ditinjau, keputusan yang mungkin diberikan adalah: UKT tetap (tidak berubah), Penurunan tarif UKT, Pembayaran UKT secara angsuran (maksimal 2 kali), Pembebasan UKT 1 semester atau sesuai kebijakan Rektor.
Baca juga: Unand Berikan Keringanan UKT 50%, Cek Syaratnya di Sini! |
Berikut data bantuan UKT yang telah diberikan:

Total penerima keringanan pada 2023-2025 mencapai 3.110 mahasiswa dengan total nilai keringanan UKT Rp5.724.798.352.
"Ini adalah komitmen nyata Unand dalam membantu mahasiswa yang kesulitan biaya UKT dan bukan hanya sekedar slogan sosial. Semua ini diberikan berdasarkan permohonan resmi dan verifikasi data yang sahih, bukan berdasarkan opini atau persepsi publik," tegas Aidinil.
Selain keringanan UKT, Unand telah mengelola berbagai skema bantuan sosial, berupa Zakat UPZ UNAND (2024) menyasar 861 mahasiswa dengan total yang telah disalurkan sebesar Rp921.000.000. Lalu, Dana Abadi UNAND per Desesmber 2024 senilai Rp32,2 miliar yang dialokasikan untuk beasiswa tahun 2025 sebesar Rp1 Miliar.
Selanjutnya, Belanja Bantuan Sosial UNAND (2024) dengan total Rp5,62 miliar. Mayoritas dialokasikan untuk pengembalian atau penurunan UKT mahasiswa.
Kemudian, Unit Wakaf UNAND (UPW) diiktiraf secara semi BWI per Februari 2025. Target pengumpulan dana sebesar Rp20 miliar untuk beasiswa dan bantuan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News