Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Kemendikdasmen Cari 50 Ribu Kepala Sekolah Baru dalam 6 Bulan, Mungkinkah?

Ilham Pratama Putra • 23 Juni 2025 18:04
Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengatakan saat ini ada 50 ribu sekolah tidak memiliki kepala sekolah. Salah satu penyebabnya, kepala sekolah pensiun. 
 
"Jumlah angkanya 50 ribu lebih yang kosong itu termasuk yang pensiun, yang kosong tidak ada kepala sekolahnya," kata Nunuk di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025. 
 
Nunuk memastikan kekosongan kepala sekolah itu akan dituntaskan. Pihaknya menargetkan mengisi 50 ribu kepala sekolah pada tahun 2025. 

"Kita upayakan diselesaikan tahun ini ya," tutur dia. 
 
Baca juga: Guru Mesti Ikut Pelatihan 110 Jam untuk Jadi Kepala Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendata saat ini sebanyak 40.072 sekolah tidak memiliki kepala sekolah tetap. Rinciannya, 26.909 sekolah menggunakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah dan 13.163 tak memiliki kepala sekolah.
 
Tahun ini, 10.899 kepala sekolah akan pensiun. Sehingga, total kebutuhan kepala sekolah mencapai 50.971.
 
Kekurangan kepala sekolah ini merata dan tersebar di berbagai sekolah di seluruh Indonesia. Kebutuhan kepala sekolah tertinggi di Jawa Barat sebanyak 7.490 orang.
 
Mendikdasmen Abdul Mu'ti meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah. Program ini berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 
 
Mu'ti menjelaskan program itu bukan hanya untuk calon kepala sekolah semata. Melainkan, untuk peningkatan kualitas pengawas hingga tenaga kependidikan. 
 
"Peraturan ini hubungannya dengan kepegawaian, hubungannya dengan pelatihan guru, dan berbagai macam kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas guru, kemudian penugasan guru," kata Mu'ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025. 
 
Terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, Permendikdasmen Pasal 7 Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan bagi calon kepala sekolah. Berikut persyaratannya. 

Persyaratan bakal calon kepala sekolah

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun
  5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir
  6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
  7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  9. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
  10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Apabila tidak tersedia bakal calon kepala sekolah, Pemda dapat mengusulkan guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dan atau guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 4 tahun. Ketidaktersediaan bakal calon kepala sekolah mesti dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon kepala sekolah yang bersumber dari data Kementerian. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan