"Kami telah membentuk Komite bersama untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di pendidikan kedokteran," beber Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, secara daring di Kantor Kemenkes, Senin, 21 April 2025.
Sejumlah poin yang diatur di antaranya terkait jam kerja hingga tugas yang dijalankan. Baik untuk program Koas atau Co-assistant dokter rumah sakit hingga Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Hal ini diharapkan bisa dipastikan terjadi perubahan, terjadi perbaikan sehingga sistem pendidikan profesi dokter spesialis itu dapat berjalan dengan seharusnya," ungkap Brian.
Baca juga: Menkes Ingatkan Mahasiswa PPDS Tak Boleh Kerja Overtime dan yang Bukan Tugasnya |
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di institusi kesehatan marak terjadi. Dari dua kasus terakhir, pelaku diduga merupakan mahasiswa hingga alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Brian mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan PPDS di Unpad. Termasuk, seleksi masuk, proses pelajaran, dan pendampingan.
Dia berharap langkah yang sudah dilakukan mampu mengantar program pendidikan kedokteran bisa menjadi lebih baik. Termasuk, pendidikan pada bidang lainnya.
"Marilah kita menuju program pendidikan yang lebih bermartabat sehingga hasil pendidikan dalam bentuk dokter spesialis khususnya itu juga akan jauh lebih baik," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News