"Bagaimana potret anak menjadi pelaku, di usia anak banyak juga yang menjadi pelaku sebesar 13,2 persen menjadi pelaku asusila," ujar Susanto dalam Diskusi Publik Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual secara daring, Selasa, 28 Desember 2021.
Dari kasus asusila itu, pihaknya menggolongkan jenis tindakan yang dilakukan pelaku anak. Tindakan yang mendominasi ialah perilaku persetubuhan.
"12,7 persen persetubuhan, 12,2 pembunuhan. Nah dengan adanya 13,2 dan 12,7 persen itu menjadi catatan besar buat kita untuk penguatan karakter anak kita," tuturnya.
Baca juga: KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sepanjang 2021
Lebih jauh, nantinya selain memberikan rehabilitasi kepada pelaku, korban asusila juga tidak boleh luput dari perhatian. Sebab korban,kata Susanto, akan memiliki dampak panjang secara kompleks.
Salah satu yang berbahaya, kata Susanto, adalah ketika korban tak mendapat pendampingan, maka ada potensi di kemudian hari korban akan menjadi pelaku. Menurut Susanto, hal ini menjadi temuan yang mesti menjadi perhatian.
"Akhirnya korban ini memperpanjang rentetan pelaku. Ini harus menjadi perhatian negara untuk ditangani secara serius. Karena kasus-kasus yang ditemui pelaku itu dulunya juga adalah korban," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News