"Menag langsung memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan investigasi agar kita mendapakan data sehingga kami bisa melakukan mitigasi," ujar Zainut di kantor Kemenko PMK, Rabu, 12 Januari 2022.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dari segi regulasi di pondok pesantren. Hal itu guna mencegah munculnya Herry Wirawan baru dan supaya kekerasan seksual di pesantren tidak berulang.
"Kami terus melakukan koordnasi dari berbagai pihak, terutama ponpes sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren," tuturnya.
Baca: Tren Spirit Doll, Kemenag: Manusia Tak Bisa Memindahkan Roh
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf, dan dia pun meminta maaf pada keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News