"Kalau bisa saya katakan belum berjalan dengan baik. Kalau ada itu masih sangat minimal," kata Henny mengutip siaran pers Unpad, Senin, 11 Oktober 2021.
Henny menjelaskan telenursing bukan hanya memberikan manfaat bagi pasien, tetapi juga bagi petugas kesehatan. Telenursing dapat diartikan sebagai proses pemberian layanan kesehatan, manajemen asuhan keperawatan, dan koordinasi pelayanan kesehatan antar perawat dan tenaga kesehatan profesional lainnya.
"Jadi dalam konteks telenursing juga tidak hanya perawat dengan pasien, perawat dengan perawat juga dengan tenaga kesehatan lainnya sebagai suatu tim pemberi layanan kesehatan di tatanan pelayanan," kata Kepala Departemen Keperawatan Dasar dan Anak Fkep Unpad ini.
Baca: Unpad Gelar Virtual Job Fair dan Informasi Beasiswa, Siapkan Berkas Lamaranmu
Henny mengungkapkan, telenursing dapat meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan dan keperawatan bagi pasien, serta dinilai lebih ekonomis dan efisien. Penggunaanya juga dapat meningkatkan kenyamanan pasien dan keluarga.
Sementara bagi perawat, pemanfaatan telenursing dapat membuat jam kerja lebih fleksibel, lebih efisien, efektif, dan ada peluang untuk pengembangan keterampilan.
Bagi rumah sakit, penerapan telenursing dapat mengatasi kekurangan jumlah perawat, menghemat waktu, meningkatkan kapasitas tempat tidur, dan dapat meneydiakan layana untuk lebih banyak klien.
Henny menyebut tingginya penggunaan internet di tengah masyarakat saat ini sangat mendukung implementasi telenursing sebagai upaya digitalisasi perawatan (virtual care) di masa pandemi dan setelahnya.
"Dengan telenursing ini merupakan alternative care dan integrative care yang bisa dilakukan. Jadi nanti bisa ada link antara rumah sakit dengan puskesmas, dengan masyarakat," kata Henny.
Baca: Uji Klinis: Keunggulan Vaksin Zifivax Efikasi Lebih Tinggi, KIPI Setara Sinovac
Henny mengatakan bahwa masih minimnya aplikasi telenursing di Indonesia menjadi tugas bersama. Masalah yang dihadapi di antaranya terkait etik dan legal.
Henny menambahkan, bahwa dalam penerapan telenursing, perlu diperhatikan masalah etik dan legal, di antaranya mengenai kerahasiaan data dan hukumnya, keterlibatan personil non klinis, serta upaya menghindarkan dari peretas dan pencurian data.
Henny berharap pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan telenursing, juga menyediakan payung hukum dan etik bagi penerapannya. Selain itu, perlu juga dibuat kebijakan oleh Kemenkes RI terkait aplikasi telehealth-telenursing sebagai model virtual care di Indonesia.
"Pendidikan tinggi keperawatan juga memasukan telenursing sebagai salah satu model asuhan keperawatan dalam kurikulum pendidikan tinggi keperawatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News