"Tentu kalau dari pihak kementerian sendiri harus berkoordinasi. Apakah memang benar terjadi di sana atau tidak. Itu bisa dicek melalui sistem pendidikan. Ada juga dari kementerian tenaga kerja, ada nggak praktik-praktik seperti itu," kata Reni saat dihubungi Medcom.id, Selasa 8 Januari 2019.
Komisi X tengah meminta klarifikasi kepada Kemenristekdikti. Mulai dari status mahasiswa yang magang di Taiwan, mekanisme perkuliahannya, dan bentuk kerja sama magang yang terjalin.
"Ini harus disoroti karena khawatir kalau ini dibiarkan akan menjadi pelecehan terhadap hak-hak warga negara Indonesia (WNI) selaku mahasiswa yang notabene harus memperoleh perlakuan baik," ujar Reni.
Baca: Fakta-fakta Pemicu Masalah pada Kuliah-Magang di Taiwan
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, memang bekerja sambil kuliah di luar negeri bukan larangan. Namun, apabila informasi adanya kerja paksa tersebut benar tentu tidak bisa dibenarkan.
"Artinya kita harus tahu betul ketika bekerja pasti harus ada kontrak kerja dulu," tutur Reni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News