Definisi Trias Politica
Istilah "trias politika" mengacu pada gagasan bahwa kekuasaan politik harus dibagi di antara tiga cabang kekuasaan pemerintahan yang berbeda, masing-masing dengan bidang tanggung jawab dan akuntabilitasnya sendiri.Tiga cabang pembagian kekuasaan Trias Politica
Cabang legislatif - bertanggung jawab untuk membuat undang-undang dan kebijakan, seringkali melalui perwakilan atau pembuat undang-undang terpilih.Cabang eksekutif - bertanggung jawab untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan kebijakan, seringkali melalui pemimpin yang dipilih atau ditunjuk, seperti presiden, gubernur, atau perdana menteri.
Cabang yudisial - bertanggung jawab untuk menafsirkan undang-undang dan menyelesaikan perselisihan, seringkali melalui sistem pengadilan atau mekanisme hukum lainnya.
Konsep Trias Politica
Dikutip dari berbagai sumber, Konsep trias politica atau tiga kekuasaan adalah sebuah konsep dalam sistem pemerintahan yang menyatakan bahwa kekuasaan negara terbagi menjadi tiga cabang yang saling mandiri dan memiliki fungsi masing-masing.Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh filsuf politik Inggris, John Locke, dan kemudian diperluas oleh Montesquieu, seorang filsuf politik Perancis, dalam bukunya yang berjudul "The Spirit of Laws" pada tahun 1748.
Baca: DPR: Sistem Proporsional Terbuka untuk Keadilan Politik |
Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, masing-masing cabang kekuasaan dapat saling mengawasi dan seimbang, sehingga dapat menciptakan stabilitas dan keamanan dalam sistem pemerintahan.
Penerapan Trias Politica di Indonesia
Konsep trias politica telah diadopsi oleh Indonesia dan terdapat dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, kekuasaan negara di Indonesia terdiri dari tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan legislatif memiliki fungsi membuat undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, dan memperjuangkan kepentingan rakyat.Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden dan Kabinet. Kekuasaan eksekutif memiliki fungsi menjalankan kebijakan negara, mengatur pemerintahan, dan melaksanakan kebijakan yang telah disepakati oleh DPR.Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya. Kekuasaan yudikatif memiliki fungsi memutuskan sengketa hukum, menegakkan hukum, dan menjaga keadilan.(Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id