Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto
Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto

Masih Bingung PPDB, Ini Hal-Hal yang Sering Ditanyakan

Renatha Swasty • 17 Mei 2023 15:05
Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2023/2024 dibuka dalam empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Keempat jalur ini sengaja dibuka untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik.
 
Nah, mungkin di antara Sobat Medcom masih ada yang bingung dengan PPDB TA 2023/2024. Berikut ini hal-hal yang sering ditanya soal PPDB dikutip dari laman Instagram @ditpsd:
 
Jenjang pendidikan apa saja yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?

PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
 
Bagaimana cara mendaftar di PPDB?
 
Informasi cara mendaftar PPD diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Apa saja persyaratan untuk daftar di PPDB?

Persyaratan umum PPDB adalah:
  1. Masuk sesuai usia yang ditentukan masing-masing jenjang
  2. Memiliki ijazah/surat lulus dari jenjang sebelumnya (kecuali jenjang TK)
  3. Persyaratan PPDB lainnya dapat dilihat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB yang dipilih
Apa saja jalur yang tersedia dalam PPDB?
 
Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
  1. Zonasi
  2. Afirmasi
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali
  4. Prestasi

Berapa kuota masing-masing jalur pendaftaran PPDB?

  1. Jalur zonasi terdiri atas: SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah; SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
  2. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah
  4. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi
Apa saja faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi calon siswa di PPDB?
 
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
  2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
 
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB, tetapi dengan mempertimbangkan:
  1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
  2. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik
  3. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi
Apakah ada kuota khusus untuk siswa miskin atau yang berasal dari daerah tertentu?
 
PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
  1. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  2. Penyandang disabilitas
  3. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
Apakah ada biaya pendartaran atau biaya lainnya terkait pelaksanaan PPDB?
 
Pelalsanaan PPDB tidak dipungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah juga dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan PPDB.
 
Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat meliputi satuan pendidikan formal dan nonformal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis yang dikelola oleh masyarakat.
 
Sobat Medcom dapat mempelajari soal PPDB lebih lengkap pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
 
Nah, itulah informasi soal PPDB dan hal-hal yang sering ditanyakan. Semoga membantu yaa.
 
Baca juga: Kenali 4 Jalur PPDB TA 2023/2024, Orang Tua Perhatikan Hal Ini!

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id  
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan