"PP 57 hanya menjawab masalah UN menjadi AN (Asesmen Nasional). Bahkan PP 57 tidak ubahnya PP sebelumnya," kata Ferdiansyah, dalam webinar Vox Point Indonesia, Minggu, 9 Mei 2021.
Menurutnya, pemerintah kerap menyebut PP tentang SNP yang diterbitkan ini untuk perubahan. Namun, bagi dia, PP tersebut tak membawa perubahan nyata dan signifikan.
Ferdiansyah mengatakan, PP tersebut justru memantik polemik publik. Bagi dia, polemik ini bukti komunikasi Kemendikbudristek dengan pemangku kepentingan pendidikan belum berjalan baik.
"Padahal niatnya berubah. Karena dia tidak melibatkan segala pemangku kepentingan dan tidak pernah bertanya kepada yang membuat UU Sisdiknas, makanya keseleo sendiri. Itu yang sangat disayangkan," terangnya.
Baca: APSI Protes PP SNP Hilangkan Fungsi Pengawas Sekolah
Dia meminta pemerintah konsisten dalam mengeluarkan regulasi. Ia menegaskan, butuh aturan yang komprehensif guna menjawab permasalahan pendidikan di Tanah Air yang kompleks.
"PP itu kalau mau konsisten. Satu atau dua PP bisa mengatur semua. Jangan sampai kayak, kalau ada masalah di mana jawabannya selalu itu di atur di PP yang lain. Pertanyaannya PP yang mana," tuturnya.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan memantik polemik. Beberapa poin regulasi itu menjadi sorotan masyarakat. Misalnya, terkait isu penghapusan Pancasila sebagai mata kuliah wajib.
Poin lainnya, yakni soal penghapusan pengawas sekolah. Dalam PP tersebut, selain pimpinan perguruan tinggi, komite sekolah juga dapat menjalankan fungsi pengawasan kepada sekolah. Hal ini dinilai akan menjadi masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News