Ketua Umum Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Agus Sukoco melayangkan protes. Sebab, dalam PP tersebut peran pengawas sekolah bisa diatur melalui peraturan Menteri.
"Di standar tengaga kependidikan PP 57/2021, itu pasal 23 memang disebutkan standar tenaga kependidikan dan ada kata-kata pengawasan dan di sambung pasal 24 itu akan diatur dengan peraturan menteri,” kata Agus dalam webinar Vox Point Indonesia, Minggu, 9 Mei 2021.
Menurutnya, janggal jika nantinya pelaksanaan pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan diatur oleh kepala satuan pendidikan. Terlebih, ada pula pengawasan dari pemimpin perguruan tinggi, komite sekolah atau madrasah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tertera pada PP tersebut.
Baca: Tak Ada Perubahan Fundamental dalam PP Standar Nasional Pendidikan
Padahal dalam regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 19 tahun 2005 sebagai acuan dari PP tersebut sudah jelas dikatakan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Namun, di PP 57 tahun 2021, hal itu akan diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen).
“Dari PP 19 2005 sudah jelas, tapi PP 57 2021 ini akan diatur dalam Permen, ini lah substansi bahwa ini akan diturunkan dalam permen,” sebut dia.
Pengawas sekolah adalah satu dari sekian banyak badan yang dihapus melalui PP 57 tahun 2021. Dalam PP 57 dihapuskan juga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Selain BSNP, badan dan lembaga lain yang memiliki nomenklatur juga hilang, seperti Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah dan Madrasah (BAN S/M), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (BAN PAUD), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News