Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan langkah awal Kemendikbud itu. Sebab saat itu PJJ tidak diikuti dengan aturan yang jelas.
Kemendikbud baru mengintervensi dengan regulasi dan kebijakan pada bulan Agustus. Wasekjen FSGI, Fahriza Tanjung menilai hadirnya intervensi itu sebagai suatu keterlambatan.
"Ada berbagai intervensi seperti relaksasi BOS, laman khusus PJJ, siaran belajar dari TVRI, SKB 4 Menteri untuk buka sekolah di zona hijau. Tapi kehadiran ini agak terlamabat ya, pada bulan Agustus," kata Fahriza dalam diskusi daring Negara Wajib Cegah Depresi Peserta Didik Akibat Beban PJJ, Minggu 1 November 2020.
Baca juga: Kebosanan Membuat Kepesertaan PJJ Terus Berkurang
Hal itulah yang membuat dinas pendidikan dan satuan pendidikan merasa kebingungan. Karena sebelum intervensi itu datang sekolah sudah mulai mengadaptasi PJJ dengan gayanya sendiri.
"Akibat tidak ada peraturan yang jelas, sekolah bongkar pasang sendiri model PJJ," terangnya.
Satuan pendidikan yang membuat PJJ model sendiri ini tentunya dibayangi rasa gamang. Hal itulah yang membuat PJJ hingga saat ini masih belum berjalan baik.
"Akhirnya sulit lagi untuk disesuaikan. Akhirnya tugas yang diberikan guru menjadi beban siswa. Apalagi kompetensi guru masih rendah yang tidak terbiasa dengan PJJ," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News