Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

1.063 Sekolah Telah Buka Kelas Tatap Muka

Ilham Pratama Putra • 13 Agustus 2020 20:15
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memantau proses pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning virus korona (covid-19) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Sejauh ini, ada 1.063 sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka dan dinilai menjalankan prosesnya dengan baik.
 
"Kami sudah memotret beberapa sekolah yang sudah melakukan pengisian daftar isian kesiapan sekolah untuk membuka tatap muka. Yang sudah pembelajaran tatap muka itu 1.063 sekolah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, dalam konferensi daring, Kamis, 13 Agustus 2020.
 
Selain itu, Kemendikbud juga mencatat hingga saat ini ada 6.238 sekolah di zona kuning masih melakukan pembelajaran dari rumah. Sedangkan, ada 7.002 sekolah di zona hijau yang masih menerapkan belajar di rumah. Menurut Jumeri, data ini menunjukkan bahwa pihak sekolah menaati ketentuan SKB empat menteri soal pembelajaran di tengah pandemi.

Berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang bersumber dari covid19.go.id per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah. Kemudian, ada 222 kabupaten/kota yang masuk zona oranye. Sisanya, 177 kabupaten/kota di zona kuning, dan 82 kabupaten/kota di zona hijau dan tidak terdampak.
 
"Mudah-mudahan ini memperjelas bahwa ternyata dari yang sudah diberi kesempatan saja, tidak semuanya langsung membuka serentak. Mereka tetap memperhatikan ketentuan pada SKB empat menteri," tutur Jumeri.
 
Baca: Klarifikasi Kemendikbud Tentang Klaster Covid-19 Pascasekolah Dibuka
 
Salah satu syarat sekolah boleh dibuka berdasarkan SKB empat menteri ini yaitu adanya izin dinas pendidikan setempat. Lalu, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah sekolah itu siap atau tidak menggelar pembelajaran tatap muka.
 
Verifikasi dilakukan ketika sekolah telah memenuhi daftar periksa protokol kesehatan yang diatur Kemendikbud. Selanjutnya, kepala sekolah meminta izin dari orang tua siswa untuk menggelar belajar tatap muka di sekolah.
 
"Ini ikhtiar kita untuk bisa hak-hak belajar anak terpenuhi tetapi kesehatannya harus dipastikan," ungkap Jumeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan