Melansir dari akun Instagram @bps_statistics, sejarah Hari Statistik Nasional dimulai dari tahun 1960, saat Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930 untuk memenuhi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar setiap anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak.
Untuk memenuhi kebutuhan penyusunan perencanaan Semesta Berencana, Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934 pada 26 September 1960. Undang-Undang tersebut secara lengkap mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik.
| Baca juga: Catat! Ini Profesi Bergaji Tinggi yang Cocok untuk Lulusan Statistika |
Pada Agustus 1996, Presiden RI menetapkan 26 September sebagai Hari Statistik Nasional untuk memperingati diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Penetapan ini menandai titik awal perjalanan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik.
Sebelumnya, sistem statistik Indonesia masih diatur berdasarkan perundang-undangan peninggalan kolonial. Berikutnya, Pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
Itulah sejarah dibalik Hari Statistik Nasional yang diperingati setiap 26 September. Semoga menambah wawasan kamu ya. (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News