Melansir dari akun Instagram @bps_statistics, sejarah Hari Statistik Nasional dimulai dari tahun 1960, saat Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930 untuk memenuhi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar setiap anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak.
Untuk memenuhi kebutuhan penyusunan perencanaan Semesta Berencana, Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934 pada 26 September 1960. Undang-Undang tersebut secara lengkap mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik.
Baca juga: Catat! Ini Profesi Bergaji Tinggi yang Cocok untuk Lulusan Statistika |
Pada Agustus 1996, Presiden RI menetapkan 26 September sebagai Hari Statistik Nasional untuk memperingati diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Penetapan ini menandai titik awal perjalanan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik.
Sebelumnya, sistem statistik Indonesia masih diatur berdasarkan perundang-undangan peninggalan kolonial. Berikutnya, Pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
Itulah sejarah dibalik Hari Statistik Nasional yang diperingati setiap 26 September. Semoga menambah wawasan kamu ya. (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id