Dalam artikel kali ini, Medcom.id akan mengulas lebih jauh mengenai hukum mubah dalam agama Islam. Yuk simak informasinya berikut ini!
Pengertian Mubah
Hukum mubah secara etimologis berarti "melepaskan" atau "mengizinkan". Dalam istilah fiqih, mubah adalah perbuatan yang diizinkan untuk dilakukan atau tidak dilakukan, tanpa ada konsekuensi pahala atau dosa.
Jenis-Jenis Mubah
Para ulama membagi mubah menjadi tiga jenis berdasarkan keterkaitannya dengan manfaat dan mudarat:
1. Mubah Muthlaq
Perbuatan yang tidak mengandung mudarat atau manfaat jika dilakukan atau tidak dilakukan. Contoh: makan, minum, berpakaian.
2. Mubah Mursal
Perbuatan yang mengandung manfaat jika dilakukan, tetapi tidak mengandung mudarat jika tidak dilakukan. Contoh: menuntut ilmu, berdagang.
3. Mubah Mukhayyar
Perbuatan yang mengandung mudarat jika dilakukan, tetapi tidak mengandung manfaat jika tidak dilakukan. Contoh: berjalan-jalan di malam hari, tidur terlalu larut.
Baca juga: Mengenal Hukum Makruh dan Mubah, Disertai Jenis, Contoh, serta Puasa Makruh |
Contoh Perbuatan Mubah
Beberapa contoh perbuatan yang termasuk dalam kategori mubah antara lain:
- Makan nasi
- Makan satai kambing
- Minum wedang jahe
- Berpakaian
- Berburu
- Berolahraga
- Bermain game.
Kedudukan Mubah dalam Islam
Hukum mubah berada di antara hukum wajib dan sunah. Dalam hal pahala, perbuatan mubah tidak mendapatkan pahala jika dilakukan. Namun, jika tidak dilakukan juga tidak mendapat dosa.
"Mubah itu artinya boleh. Yaitu boleh untuk dikerjakan, boleh juga untuk ditinggalkan."
Meskipun tidak mendapatkan pahala, perbuatan mubah tetap dianjurkan untuk dilakukan jika membawa manfaat dan tidak merugikan orang lain. Misalnya, menuntut ilmu dan berdagang termasuk perbuatan mubah yang dianjurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id