"Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," dikutip Medcom.id dari salinan SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kamis, 3 Februari 2022.
SE dibuat menyusul peningkatan kasus covid-19 varian Omicron di Indonesia. Sebelumnya, dalam SKB Empat Menteri, PTM dapat dijalankan 100 persen pada Januari 2022.
Aturan mendapat diskresi. Termasuk, di dalamnya terdapat aturan pada wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk kembali menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Sebelumnya, wilayah dengan PPKM level 2 masih bisa menggelar PTM 100 persen. Syaratnya, vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan tingkat vaksinasi dua dosis kepada lansia di atas 50 persen.
Pemerintah daerah diimbau melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Terutama, memastikan penerapan protokol kesehatan ketat oleh satuan pendidikan hingga melakukan survei perilaku kepatuhan prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
"Kemudian dilakukan percepatan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri," tulis surat tersebut.
Baca: KPAI Minta Opsi PTM Dikembalikan ke Orang Tua
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News