Sejak Januari 2022 orang tua tak lagi dapat menentukan apakah anaknya akan mengikuti PJJ atau PTM. Kebijakan PTM ditentukan oleh level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tingkat vaksinasi sebanyak dua dosis bagi pendidik dan tenaga kependidikan dan lansia di satu kabupaten atau kota.
"KPAI mendorong anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih PTM atau PJJ berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu, 2 Februari 2022.
Lebih lanjut, KPAI mendorong sinergi orang tua dan masing-masing dinas terkait untuk memantau pelaksanaan PTM terbatas. Mulai dari dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas perhubungan, hingga satgas covid-19.
"Dalam hal ini satgas covid-19 di masing-masing daerah di semua level juga untuk diperkuat," tutur dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Untar Tunda PTM Terbatas Hingga Bulan Depan
Hal tersebut tak lepas dari adanya pengaduan masyarakat, bahwa banyak pelajar yang pulang sekolah berboncengan tiga orang dengan sepeda motor tanpa menggunakan masker. Selain itu banyak pelajar nongkrong dan berkerumun di tempat makan maupun warung kopi sepulang sekolah.
"Artinya, begitu peserta didik keluar dari lingkungan sekolah, maka harus dipastikan hal itu menjadi kewenangan pihak mana untuk pengawasan atau pemantauan," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News