Pelantikan 10 peneliti jalur PPPK BRIN. DOK BRIN
Pelantikan 10 peneliti jalur PPPK BRIN. DOK BRIN

Pertama Kali, BRIN Lantik 10 Peneliti Jalur PPPK

Renatha Swasty • 02 Maret 2022 09:06
Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pertama kali melantik 10 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Kesepuluh pegawai ini merupakan periset yang menempati jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya.
 
“Pengangkatan P3K di BRIN ini memang sesuai dengan tujuan awal adanya ASN jalur P3K, yaitu untuk merekrut putra dan putri terbaik yang profesional di bidangnya. Ini akan menjadi sejarah tidak hanya di BRIN, tapi juga di Indonesia,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dikutip dari laman brin.co.id, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Kesepuluh peneliti itu dikontrak dalam jangka waktu 5 tahun terhitung Selasa, 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027. Handoko menuturkan pengangkatan P3K di lingkungan BRIN berbeda dengan pengangkatan P3K guru dan tenaga kesehatan yang selama ini mengakomodasi mantan tenaga honorer Kategori 2 (K2).

Dia berharap pengangkatan P3K di BRIN memberikan peluang berkarier sebagai periset dengan kualifikasi S3 sesuai passion dan bidang kepakaran. Handoko tidak menutup kemungkinan perjanjian kerja yang semula 5 tahun dapat diperpanjang.
 
Handoko menyebut perjanjian kerja bisa diperpanjang bila P3K memiliki kinerja bagus. Namun, periset juga diberikan kesempatan berkarier di luar BRIN, seperti perguruan tinggi.
 
“Karena mobilitas periset menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin dan menjaga dinamika aktivitas riset Indonesia yang mampu berkompetisi secara global,” tutur dia.

Berikut 10 nama periset jalur P3K jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya yang baru dilantik:

  1. Affiani Machmudah
  2. Albertus Deny Heri Setyawan
  3. Aryo Danusiri
  4. Caecilia Hapsari Ceriapuri Sukowati
  5. Monica Dwi Hartanti
  6. Nurmalasari
  7. Ratna Surya Alwi
  8. Reza Yuridian
  9. Rita Andini
  10. Wilman Septina.
Baca: Sah! 1.896 Periset dari 15 Kementerian dan Lembaga Gabung ke BRIN
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan