Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid. Tangkapan layar
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid. Tangkapan layar

Masalah Film Sejauh Kumelangkah, Kemendikbud: Kesalahan Administrasi

Ilham Pratama Putra • 05 Oktober 2020 19:15
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui terjadi kesalahan administrasi dalam penayangan film Sejauh Kumelangkah di Program Belajar dari Rumah (BDR) oleh TVRI. Utamanya, terkait pemutaran film tersebut di layanan UseeTV.
 
"Kami tidak membantah bahwa ada kendala administrasi penayangan film tersebut. Namun kami beritikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalahan ini supaya lebih jelas," ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2020.
 
Hilmar juga menekankan penayangan program BDR di TVRI bersifat nonkomersial sehingga Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomi dalam bentuk apa pun dari tayangan tersebut. Pihaknya hanya bertujuan untuk memberi alterntif pembelajaran melalui film.

Program BDR, lanjut dia, hanya untuk membantu mencari solusi dunia pendidikan di tengah pandemi dengan mengayomi pelaku perfilman untuk sama-sama bergotong royong berperan membantu masyarakat. Terutama, para pendidik dan peserta didik. 
 
"Kami menghormati aturan hukum yang berlaku dan berharap permasalahan ini segera rampung," ujar Hilmar.
 
Baca: Guru Indonesia Diharapkan Jadi Teladan
 
Film Sejauh Kumelangkah yang ditayangkan di program Belajar dari Rumah (BDR) oleh TVRI berlangsung pada 25 Juni 2020. BDR sendiri merupakan program Kemendikbud di TVRI sejak 13 April 2020.
 
"Pada dasarnya program ini adalah bentuk gotong royong pembelajaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, dalam mendukung pembelajaran jarak jauh. Program BDR yang telah berjalan selama hampir enam bulan ini dirasakan manfaatnya bagi peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses terhadap internet," jelas Hilmar.
 
Pada 29 Juni 2020, pihak In-Docs yang selama ini menjadi perantara pemanfaatan film Sejauh Kumelangkah dengan Kemendikbud, menyatakan keberatan atas penayangan film di layanan Video-On-Demand UseeTV. Hal ini disebabkan karena pemilik hak cipta film, Ucu Agustini ternyata terikat kontrak hukum dengan Al Jazeera International untuk tidak menayangkan film tersebut dalam versi apa pun.
 
"Informasi tentang pembatasan tayangan ini belum pernah disampaikan ke Kemendikbud sebelumnya," lanjut Hilmar.
 
Setelah mendengarkan masukan dari pihak In-Docs untuk menjembatani surat keberatan yang dilayangkan sebelumnya, maka pada 6 Juli 2020 Kemendikbud melayangkan surat permintaan maaf secara resmi. Hingga akhirnya Kemendikbud menurunkan film Sejauh Kumelangkah dari UseeTV.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan