Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota tersebut terdapat beberapa poin yang disampaikan. Berikut uraiannya dikutip dari laman Dit SMP Kemendikbud:
- Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.
- Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.
- Upaya untuk mendukung implementasi Program KEJAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain dengan:
- Menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB)
- Menjalin kerja sama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi
- Mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan
- Menjadikan program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan
- Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi program KEJAR
- Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan
- Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program KEJAR.
Baca juga: 6 Cara Memutus Rantai Generasi Sandwich |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News