Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyebut isi RUU Sisdiknas tidak lebih baik dari UU Sisdiknas yang sudah ada. Malah, RUU Sisdiknas membuang pasal-pasal yang sudah baik dari UU Sisdiknas.
"Sekarang, sementara yang bagus-bagus dibuang, yang diajukan tidak lebih baik dari UU yang saat ini ada," kata Doni dalam webinar Fakultas Ilmu Pendidikan Unnes, dikutip Rabu, 23 November 2022.
Doni meminta pasal yang sudah baik dipertahankan. Kemendikbudristek disebut perlu mengevaluasi kembali UU Sisdikas yang sudah ada.
"Perlu dilakukan evaluasi kritis dulu terhadap UU Sisdiknas 2003," kata dia.
Doni menyebut Kemendikbudristek perlu menginventarisasi masalah dalam UU Sisdiknas 2003. Deteksi persoalan merupakan persoalan penting untuk perbaikan.
"Persoalannya sekarang di mana, itu harus diadakan dialog, diskusi, arugumentasi kritis akademisi, harus dilakukan secara terbuka dan kajian melibatkan banyak pihak," tutur dia.
Baca juga: Kemendikbudristek Diminta Segera Bentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News