Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren.
Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren.

Pendidikan Pesantren Disebut Sudah Dijamin UU, Tak Perlu Ujian Kesetaraan

Arga sumantri • 11 Juli 2024 21:39
Jakarta: Pendidikan pesantren disebut sah telah mengantongi pengakuan negara, dan menjadi jaminan kesetaraan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui dan menolak legalitas ijazah pesantren dinilai akan berhadapan dengan hukum.
 
Sekretaris Majelis Masyayikh KH Muhyiddin Khotib mengatakan dokumen sistem penjaminan mutu internal dan eksternal pendidikan formal pesantren akan menjadi acuan pendidikan formal pesantren dalam menerapkan sistem penjaminan mutunya. Ia menegaskan pendidikan pesantren bukan alternatif, melainkan pendidikan yang asli dan terus dirawat dari generasi ke generasi dan sudah diakui negara.
 
"Ketika negara ini belum lahir, pesantren setidaknya sudah melakukan pemberantasan buta huruf, terutama menjadikan sadar sebagai orang yang beragama. Ini sudah bermula jauh sebelum Indonesia lahir," ujar Muhyiddin dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2024.

Ia menjelaskan kalangan pesantren telah memiliki legalitas yang jelas dan derajat status yang sama dengan pendidikan formal lainnya. Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan legalitas ijazah pendidikan pesantren. 
 
Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, kata dia, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Lulusannya sederajat lulusan madrasah, sekolah, atau perguruan tinggi yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia.
 
"Dokumen ini akan mengatur makanisme penjaminan mutu Pendidikan Formal Pesantren. lulusanya setara dengan MI, SD hingga perguruan tinggi." jelasnya.
 
Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, setelah negara memberikan pengakuan penuh, maka kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, tetapi kualitas lulusannya. Inilah fungsi sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh.
 
"Segala hal yang terkait dengan Pendidikan Pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya," ujar Anggota Majelis Masyayikh itu.
 
Ghofur meminta semua pihak memahami substansi UU Pesantren yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) antara pendidikan formal dan nonformal pesantren. Alumni Pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif.
 
"Yang menyebabkan alumni Pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak." ujar dia.
 
Majelis Masyayikh tengah menggelar Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren. Kegiatan review dokumen sistem penjaminan mutu ini akan diuji dan akan menjadi acuan dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren ke depan.
 
Baca juga: LPDP Pastikan Dana Abadi Pesantren Tetap Lanjut di Pemerintahan Baru


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan