Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tjitjik Srie Tjahjandarie. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tjitjik Srie Tjahjandarie. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Mahasiswa Diminta Melapor Jika UKT Melebihi Kemampuan Ekonomi

Ilham Pratama Putra • 15 Mei 2024 16:43
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta mahasiswa yang dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melebihi kemampuan ekonomi orang tua atau wali yang membiayainya agar segera melapor. Mahasiswa berhak mendapat penurunan UKT bila memenuhi syarat.
 
"Karena dibuka ruang permohonan peninjauan kembali UKT sehingga UKT yang ditetapkan bukan harga mati," kata Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tjitjik Srie Tjahjandarie di Gedung D Kemendikbudristek Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Tjitjik mengatakan praktik peninjauan UKT kerap dilakukan perguruan tinggi. Pihak kampus sejauh ini telah banyak meninjau ulang UKT yang dikenakan kepada mahasiswa.

"Tapi kadang-kadang ya kondisi yang ada di masyarakat, maaf sering juga memberikan data tidak ril," beber dia.
 
Sehingga, terdapat pula sejumlah kasus kampus menaikkan UKT mahasiswa. Sebab, mahasiswa tersebut dinilai memiliki kemampuan bayar lebih tinggi.
 
"Memang tidak menutup kemungkinan, ini kita situasi yang harus objektif," ujar Tjitjik.
 
Dia mengatakan antar mahasiswa juga bisa membuat laporan. Artinya, apabila seorang mahasiswa melihat temannya memiliki ekonomi lebih baik, tapi UKT-nya rendah, bisa membuat pengaduan.
 
"Apabila ternyata datanya tidak benar dia lebih mampu, maka akan ditetapkan UKT baru lagi. Apakah dia kenenakan sanski mengembalikan (UKT)? Ya enggaklah, ini kan mahasiswa kita," tutur dia.
 
Baca juga: UI Buka Ruang Diskusi pada Mahasiswa yang UKT dan IPI-nya Kemahalan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan