Salah satunya, perihal kuota penerimaan melalui jalur zonasi. Doni mengatakan jalur zonasi memiliki kuota penerimaan yang besar.
"Di mana awlanya zonasi ini kuotanya 80 persen," kata Doni dalam siaran YouTubenya dikutip Rabu, 26 Juli 2023.
Namun, kini kuota itu malah diperkecil. Pengecilan kuota tampak pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Kuota untuk SD itu jadi 70 persen dan kuota untuk SMP dan SMA malah jadi 50 persen," beber Doni.
Doni menyebut pengaturan kuota yang saat ini berlaku menjadi hambatan. Bahkan, menghambat akses siswa yang ingin sekolah di sekolah-sekolah dekat dari tempat tinggal.
"Jelas saat ini kuotanya bertentangan dengan nilai dasarnya karena kuota yang diperkecil ini, gagal anak bersekolah yang tidak begitu jauh dari rumahnya," beber Doni.
| Baca juga: Kisruh PPDB, Kemendikbud Diminta Fokus Perbaiki Kualitas Sekolah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News