“Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan,” kata Ishom dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata) menemukan kekeliruan materi di delapan buku pelajaran MTs dan Madrasah Aliyah yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Kemenag, dan penerbit non-pemerintah. Ishom menjelaskan tim yang dibentuk selanjutnya akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait penggunaan buku mata pelajaran tersebut.
“Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi tentang rukun khotbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang diberitakan,” ujar Ishom.
Ishom menyampaikan terima kasih dengan masukan yang disampaikan MLK IAI Nata. Hal ini menunjukkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawal peningkatan kualitas pendidikan madrasah ke depan.
"Kami apresiasi pihak MLK IAI Nata yang telah berupaya melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno mengapresiasi masukan dari MLK IAI Nata.
Nata menjelaskan Kemenag sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan Agama. Pihaknya sadar tugas berat itu perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit.
"Kami akan lakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kementerian Agama dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendiidikan agama,” tutur dia.
Baca juga: Kemenag Susun PMA Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Ramah Disabilitas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News