"Pelanggaran yang terjadi terkait check list yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na'im dalam konferensi video daring, Selasa, 28 Juli 2020.
Sementara itu pelanggar SKB lainnya berasal dari zona nonhijau. Jenis pelanggaran yang dilakukan ialah membuka pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Di zona kuning belum buka, tapi sudah buka di zona oranye dan juga merah ada yang buka," lanjut Ainun.
Baca juga: Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Bakal Lebih Ketat
Adapun kota ataupun kabupaten yang melanggar ketentuan zona ialah 39 kota atau kabupaten yang merupakan zona kuning. Sebanyak 20 kota atau kabupaten dalam zona oranye dan dua kota atau kabupaten yang berada di zona merah. Namun Ainun tak merinci daftar kota ataupun kabupaten tersebut.
Ainun menyebut, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Kemendikbud hanya memberikan peringatan dan meminta kepada satuan pendidikan untuk tetap mematuhi SKB empat Menteri.
"Sanksi memberi sanksi, kami tidak bisa langsung. Kami mengingatkan saja, dan melakukan komunikasi publik bahwa kita tetap menjaga kesehatan supaya petunjuk yang kita berikan itu dijalankan. Kita tentu memonitor terus dan menjalin komunikasi dengan disdik daerah untuk keberlangsungan pelaksanaan pendidikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News