"Kita sedang mengevaluasi sekolah dalam zona non hijau, khususnya zona kuning untuk tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na'im dalam konferensi video daring, Selasa 28 Juli 2020.
Dia menyebut ketentuan pembukaan sekolah selain zona hijau bakal lebih ketat. Misalnya, ruang kelas tidak boleh dipenuhi sesuai kapasitas bangku di dalamnya.
"Seperti (di dalam kelas) anaknya lebih sedikit, pertemuannya diatur sedemikian rupa sehingga risikonya bisa diperkecil. Lagi dalam proses evaluasi," lanjut Ainun.
Pihaknya berkomitmen untuk lebih berhati-hati jika nantinya diputuskan untuk membuka sekolah zona kuning. Kesehatan tetap menjadi prioritas Kemendikbud.
"Kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, itu paling penting, namun kita juga harus menjaga proses belajar tidak berhenti," ungkapnya.
Baca: KPAI: Sekolah Belum Siap Jalankan Kenormalan Baru
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, telah diatur syarat pembukaan sekolah dalam zona hijau. Dalam SKB itu dijelaskan, jika sekolah di zona hijau dapat dibuka dengan persetujuan Pemerintah Daerah. Kemudian adanya persetujuan dari kepala sekolah.
Ketika dibuka sekali pun, pihak sekolah telah memenuhi daftar periksa protokol kesehatan. Persetujuan dari orang tua murid juga harus menjadi pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News