Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga berhak mendapat jatah yang sama. Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA, menyoroti sumber utama pembiayaan negara yang berasal dari pajak dan utang luar negeri.
Pajak tersebut dibayar oleh seluruh rakyat tanpa pandang bulu, baik pegawai negeri, swasta, hingga pengusaha. “Namun, mengapa kemudian hanya mahasiswa PTN saja yang akan mendapatkan subsidi kuliah berapa pun dan apa pun komponennya?” paparnya dikutip dari laman UGM, Jumat, 2 Oktober 2026.
Mantan Deputi Menteri Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK ini mengingatkan akan sebuah realitas ironis di lapangan. Anak dari keluarga miskin sering kali kalah bersaing masuk PTN karena tidak mampu membayar biaya bimbingan belajar tambahan. Ujung-ujungnya, mereka terpaksa masuk PTS yang notabene membutuhkan biaya lebih mahal.
Kalau cuma PTN yang digratiskan, kesenjangan antara si kaya dan si miskin justru akan makin parah. “Di sinilah persoalan disparitas dan ketidaksetaraan mengemuka, dan sebaiknya kebijakan baru bukan justru memperlebar disparitas,” terangnya.
Terlebih, amanat Pasal 31 UUD 1945 tegas menjamin hak pendidikan seluruh warga negara tanpa membedakan status kampus negeri atau swasta. Agus juga menuntut kejelasan soal definisi 'gratis' dalam program ini.
Apakah sekadar membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau sudah termasuk sokongan biaya hidup? “Boleh jadi keluarga masih kesulitan jika harus mengirim anak-anaknya ke luar pulau, jika hanya dibebaskan dari UKT,” ucap Agus.
Ilustrasi/Medcom
KIP Kuliah Jadi 'Role Model'
Biar lebih tepat sasaran, Agus mengusulkan agar pemerintah menjadikan program KIP Kuliah yang sudah berjalan sebagai model Program Kuliah Gratis. Konsepnya dimatangkan dengan meniru skema LPDP, di mana bantuan mencakup UKT penuh sekaligus biaya hidup bulanan.Fokus utamanya harus dialokasikan bagi mahasiswa miskin di kelompok desil 1 hingga 3, di mana pun mereka berkuliah. Mengacu pada Statistik Pendidikan Tinggi 2025, dari 10,75 juta mahasiswa di Indonesia, mayoritas justru berada di PTS (44,95 persen), disusul PTN (40,99 persen), kampus keagamaan (11,88 persen), dan sekolah kedinasan. Artinya, menyalurkan bantuan murni berbasis ekonomi keluarga akan jauh lebih adil.
“Agar tidak menimbulkan moral hazard bagi PTS, boleh saja pemerintah membuat klasifikasi dan batasan pembiayaan. Dengan pendekatan ini, Pemerintah menjadi lebih fokus. Tidak mensubsidi “jasa pendidikan’, tetapi mensubsidi dan memberi afirmasi kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu,” paparnya.
Selain menekan ketimpangan sosial, keterlibatan PTS bakal mendorong ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan meluaskan akses masyarakat daerah. “Idealnya, memang pemerintah mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Bangun institut baru sekelas ITB dan ITS, misalnya di Indonesia Timur. Agar anak-anak lulusan Sekolah Rakyat juga mendapat akses pendidikan yang lebih baik kelak,” ucapnya.
Dari Mana Uangnya?
Bicara soal anggaran, ruang fiskal pemerintah saat ini memang sangat terbatas. Sebagai solusi, Agus menyarankan rasionalisasi program prioritas lain, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).Menurutnya, anggaran MBG bisa difokuskan secara eksklusif bagi anak dari keluarga desil 1 hingga 3 (terintegrasi dengan KIP jenjang sekolah). Dana hasil penghematan inilah yang nantinya bisa dialihkan untuk membiayai Program Kuliah Gratis tanpa harus menambah utang negara, dengan catatan, pemerintah harus tegas memangkas inefisiensi dan menutup celah korupsi.
“Karena ruang fiskal yang sempit, pilihan kadang terasa pahit. Tetapi yakinlah, seperti halnya kata Aristoteles, buah dari pendidikan sangat manis,” ujarnya.