“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
Ubaid mengatakan kasus di FH UI memperlihatkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.
Dia menyebut kekerasan telah tumbuh subur di lembaga pendidikan. Ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan.
Dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan. Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah.
Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri.
"Ini menunjukkan sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasah adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” tanya Ubaid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News