Ilustrasi SPMB. Foto: MI/Barry Fathahilah
Ilustrasi SPMB. Foto: MI/Barry Fathahilah

Spill Aturan Jalur Prestasi SPMB 2026: Bisa Pakai Sertifikat Lomba hingga Nilai Rapor

Bramcov Stivens Situmeang • 11 Mei 2026 07:00
Ringkasnya gini..
  • Jalur Prestasi SPMB 2026 buka peluang bagi juara lomba, atlet, hingga pengurus organisasi sekolah seperti OSIS.
  • Syarat utama mencakup nilai rapor 5 semester terakhir atau prestasi nonakademik yang tervalidasi dalam 3 tahun terakhir.
  • Pemda dapat menambah bobot penilaian melalui hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi SMP hingga SMA.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka Jalur Prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, mulai dari juara lomba sains, atlet berprestasi, hingga ketua OSIS dan anggota Pramuka.
 
Kemendikdasmen menegaskan, Jalur Prestasi hadir sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem penerimaan murid yang transparan, berkeadilan, dan inklusif. Calon murid yang memenuhi kriteria diimbau untuk segera memahami ketentuan dan syarat yang berlaku.
 
Sebelum membahas lebih lanjut soal Jalur Prestasi, yuk kenalan dulu dengan SPMB, sistem penerimaan murid yang kini berlaku di Indonesia. Simak selengkapnya.

Apa Itu SPMB?

Melansir dari laman bbpmpjabar.kemendikdasmen.go.id, SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan rangkaian proses penerimaan murid pada satuan pendidikan formal yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem ini dirancang untuk menjamin pemerataan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Pelaksanaan SPMB berlandaskan pada sejumlah prinsip, yakni objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta nondiskriminatif. Seluruh proses pendaftaran pun dilakukan tanpa pungutan biaya.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sistem ini berlaku bagi satuan pendidikan formal yang mencakup TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Nah, setelah memahami apa itu SPMB, kini saatnya membahas lebih dalam soal Jalur Prestasi yang bisa kamu manfaatkan untuk pendaftaran tahun ajaran 2026/2027.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa calon murid yang ingin mendaftar melalui Jalur Prestasi wajib memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh kementerian. Namun, ketentuan kurasi ini dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah maupun organisasi kepanduan di sekolah.
 
“Kamu sedang mempersiapkan pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027? Punya prestasi akademik, seni, budaya, olahraga? Atau aktif sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah dan Pramuka atau organisasi kepanduan lainnya? Pahami lebih dalam persyaratan jalur prestasi dan persiapkan dirimu!,” tulis informasi di akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.
 
Lantas, apa saja prestasi yang dapat digunakan untuk mendaftar SPMB Jalur Prestasi? Berikut penjelasannya.

Jenis Prestasi yang Dapat Digunakan

Ada dua kategori prestasi yang dapat digunakan untuk mendaftar SPMB Jalur Prestasi, yaitu prestasi akademik dan prestasi nonakademik. Berikut rinciannya:

Prestasi Akademik:

  1. Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir
  2. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.

Prestasi Nonakademik:

  1. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di sekolah.
  2. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
Selain prestasi akademik dan nonakademik, pemerintah daerah juga dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai komponen penilaian.
 
Lalu, bagaimana jika prestasi belum tervalidasi? Ini penjelasannya.
 
Jika prestasi calon murid belum divalidasi oleh pemerintah daerah atau dikurasi oleh kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada pemerintah daerah atau unit kerja di kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangannya. Pengajuan tersebut paling lambat dilakukan pada bulan April pada tahun berjalan.
 
Sebagai catatan, pemangku kepentingan terdiri atas calon murid, penyelenggara lomba, sekolah penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.

Bukti Atas Prestasi

Untuk dapat menggunakan prestasi dalam proses seleksi, calon murid wajib melampirkan bukti yang sah. Berikut dokumen yang dapat digunakan:
Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari sekolah asal.
Sertifikat/piagam prestasi.
Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan.
Dokumen lain terkait prestasi.
 
Perlu diperhatikan, bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Bobot Nilai Atas Prestasi

  1. Pemerintah daerah berwenang menetapkan bobot nilai atas prestasi yang digunakan dalam seleksi Jalur Prestasi. Bobot tersebut mencakup:
  2. Rapor.
  3. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di sekolah.
  4. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
  5. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar. Perlu digarisbawahi, pembobotan tersebut tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi sekolah.
  1. Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud dalam ketentuan Jalur Prestasi tidak terbatas pada OSIS semata, melainkan mencakup seluruh bentuk organisasi bersifat kesiswaan intra (dalam) di sekolah, baik satuan pendidikan umum maupun keagamaan. Organisasi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
  2. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
  3. Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM).
  4. Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
  5. Badan Eksekutif Siswa.
  6. Bentuk organisasi intra lainnya yang resmi diakui sekolah.

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mengacu pada Pasal 20 ayat (8) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Selain menggunakan prestasi akademik maupun non akademik, pemerintah daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
 
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, ketentuannya adalah sebagai berikut:
  1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
  2. Hasil TKA SMP/MTs/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
Sobat Medcom, itulah ulasan mengenai ketentuan SPMB Jalur Prestasi 2026. Semoga bermanfaat ya!
 
Baca juga:  Kenalin Jalur Mutasi SPMB 2026 untuk Calon Murid Pindahan, Kuota Cuma 5 Persen


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA