Ilustrasi kuliah. Medcom
Ilustrasi kuliah. Medcom

Izin 23 PTS Dicabut, Ketahuan Jual-Beli Ijazah hingga Selewengkan KIP-K

Ilham Pratama Putra • 09 Juni 2023 13:53
Tangerang: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta (PTS). Ke-23 PTS tersebut ketahuan menggelar pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.
 
"Tdak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah," kata Nizam di Novotel Tangerang, Jumat, 9 Juni 2023.
 
Nizam mengungkapkan ke-23 PTS tersebut juga melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Selain itu, ditemukan pula perselisihan dalam badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
"Itu kan sudah manipulasi uang rakyat ini kan kriminal, mau tidak mau kita pemerintah harus melindungi masyarakat dan mahasiswa," tegas Nizam.
 
Dia mengatakan puluhan PTS itu sudah menodai dunia pendidikan tinggi. Terlebih, saat ini pemerintah tengah giat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Tanah Air.
 
"Itu kan mendegradasi pendidikan tinggi kita, di saat kita meningkatkan kualitas. Kalau ada yang mencemari itu akan menodai semuanya," ujar Nizam.
  
Baca juga: Kemendikbudristek: Hati-Hati PTS Nakal, Jangan Tergiur Iming-Iming Beasiswa
    
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif