"Tdak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah," kata Nizam di Novotel Tangerang, Jumat, 9 Juni 2023.
Nizam mengungkapkan ke-23 PTS tersebut juga melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Selain itu, ditemukan pula perselisihan dalam badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
"Itu kan sudah manipulasi uang rakyat ini kan kriminal, mau tidak mau kita pemerintah harus melindungi masyarakat dan mahasiswa," tegas Nizam.
Dia mengatakan puluhan PTS itu sudah menodai dunia pendidikan tinggi. Terlebih, saat ini pemerintah tengah giat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Tanah Air.
"Itu kan mendegradasi pendidikan tinggi kita, di saat kita meningkatkan kualitas. Kalau ada yang mencemari itu akan menodai semuanya," ujar Nizam.
Baca juga: Kemendikbudristek: Hati-Hati PTS Nakal, Jangan Tergiur Iming-Iming Beasiswa |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id