"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal," tegas Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Nizam berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati. Salah satunya, kata Nizam, jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa.
"Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” tandas Nizam.
Menurut Nizam, Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam, misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ujar Nizam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Baca juga: Cabut Izin PTS Bermasalah, Kemendikbudristek: Ini untuk Lindungi Mahasiswa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News