Namun, menurut Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zaenatul, pelaksanaan PTM terbatas tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Salah satunya, ketentuan vaksinasi warga sekolah secara lengkap.
"Akhirnya banyak yang tidak sesuai juga kemudian," ujar Iman dalam diskusi daring PTM Pertaruhkan Keselamatan Anak, dikutip Senin 4 Oktober 2021.
Kemudian, kata dia, tidak ada ketentuan yang berlandaskan kondisi kesehatan satu wilayah. Misalnya pertimbangan tingkat positivity rate.
"Standarisasi sekolah yg melakukan PTM tidak jelas, di beberapa daerah wilayah PPKM level 1-3 ini berdasarkan Inmendagri memang boleh PTM, tapi positivity rate lebih dari 10 persen, padahal WHO merekomendasikan di bawah lima persen," ungkap dia.
Baca: Putus Sekolah Jadi Alasan PTM Terbatas, P2G: Klaim Keliru
Menurutnya, SKB Empat Menteri ini belum menyentuh sisi keselamatan dan keamanan dari warga pendidikan. Hal ini mengkhawatirkan, mengingat PTM terbatas pun berlangsung masih di tengah pandemi covid-19.
"Dengan kondisi tersebut, SKB Empat Menteri jelas sangat lemah tanpa basis evidence medis yang akurat dan mengabaikan pentingnya keamanan dan kesehatan," sambungnya.
Dia juga menyinggung terkait izin orang tua untuk melepas anak PTM terbatas. Menurut dia, ada potensi praktik manipulasi persetujuan orang tua.
"Perolehannya ini tidak disertai informasi yang memadai, misal persetujuan hanya selembar surat saja, tidak ada lampiran bahwa sekolah sudah siap dan menerapkan prokes, jam belajar shifting sehingga tidak ada 100 persen warga sekolah yang masuk sehingga ada risiko penularan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News