Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Revisi PP 57, P2G: Ingin Hidupkan Lagi Pendidikan Moral Pancasila?

Ilham Pratama Putra • 26 April 2021 13:22
Jakarta: Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mempertanyakan posisi Pancasila dalam mata pelajaran di pendidikan dasar dan menengah. Apakah akan berdiri sendiri, atau tetap seperti selama ini yang masuk dalam mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
 
Pertanyaan ini mencuat merespons revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Satriwan menyebut revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 yang diajukan Kemendikbud, Pancasila dimasukkan muatan pelajaran tersendiri di sekolah sebagaimana termuat dalam Pasal 40 ayat dua.
 
Bunyi pasal 40 ayat dua tersebut yakni; Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) Pancasila, (c) pendidikan kewarganegaraan, (d) bahasa, (e) matematika, (f) ilmu pengetahuan alam, (g) ilmu pengetahuan sosial, (h) seni dan budaya, (i) pendidikan jasmani dan olahraga, (j) keterampilan/kejuruan, dan (k) muatan lokal.

"Jadi apakah Kemendikbud ingin menambah mata pelajaran baru, yaitu pendidikan Pancasila yang dilepaskan dari PPKn. Karena ini sudah muncul pada Pasal 40 ayat dua poin B ini baru muncul dalam revisi PP 57," kata Satriwan dalam siaran Youtube Vox Point Indonesia, Minggu 25 April 2021.
 
Baca: P2G Heran PP Tentang SNP Hilangkan Fungsi Pengawas Sekolah
 
Bila Pancasila jadi muatan pelajaran tersendiri, kata dia, ada kemungkinan mata pelajaran tersebut serupa mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Satriwan menduga ada andil Badan Pembinaan Ideolgi Pancasila (BPIP) terkait wacana memasukkan Pancasila jadi muatan pelajaran tersendiri.
 
"BPIP ingin mengembalikan Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di pendidikan dasar dan menengah. Jadi justru yang kami pertanyakan apakah Kemendikbud akan menghidupkan lagi PMP?" sebut dia.
 
Satriwan mengatakan, pelajaran PMP sangat menjemukan. Bagi Satriwan, PMP sangat dekat dengan pembelajaran zaman orde baru (Orba). "Yang sangat tidak kita harapkan kalau PMP-nya model zaman Orba, lagi pula sudah enggak ada PMP di LPTK, semua PPKn. Ini yang harus diluruskan," tutur dia.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan jika Pancasila tetap ada dalam PP tentang Standar Nasional Pendidikan. Tak hanya di perguruan tinggi, namun jenjang pendidikan dasar dan menengah juga menjadikan Pancasila sebagai pelajaran wajib.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan