"Dalm PP 57 kepengawasan sekolah tidak lagi diberikan kepada pengawas sekolah. Jadi dihilangkan," kata Satriwan dalam siaran Youtube Vox Point Indonesia, Minggu, 25 April 2021.
Pengawas sekolah diserahkan langsung kepada kepala sekolah. Bahkan, menurut Satriwan, kampus juga diberikan kesempatan mengawasi sekolah.
"Lalu pemimpin perguruan tinggi, nah bisa kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) bisa enggak, Jadi bisa saja Universitas Indonesia (UI) mengawasi SMP apa SMA berapa," terang dia.
Baca: UTBK Gelombang Dua Dimulai Besok, Peserta Wajib Perhatikan 5 Hal Ini
Menurut Satriwan hal ini amat kontradiktif. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai acuan sama sekali tak menghilangkan atau menggantikan fungsi pengawas satuan pendidikan.
"Jadi jelas dalam UU Sisdiknas itu jelas ada pengawas sekolah. Kemudian di PP turunannya itu ada pengawas sekolah yang menjalankan itu," terang dia.
Dalan PP 57 itu, selain pimpinan perguruan tinggi, komite sekolah juga dapat menjalankan fungsi pengawasan kepada sekolah. Menurut Satriwan, ini juga akan menjadi masalah.
"Kalau komite diberikan, apakah itu dia punya kompetensi. Jadi kami pertanyakan hilangnya fungsi ini. Karena ini jelas bertentangan dengan UU Sisdiknas," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News