Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan pemda memiliki berbagai alasan tak mengangkat guru PPPK, salah satunya takut tidak memiliki cukup uang. Untuk itu, pihaknya membuat aturan baru soal pembayaran guru PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
"Tahun ini berubah aturan mainnya. Untuk tahun ini, aturan mainnya adalah uang DAU itu enggak akan keluar ke daerah sampai guru honorernya diangkat jadi PPPK," kata Nadiem dalam Dialog Penggerak antara Mendikbudristek dengan Komunitas Penggerak Provinsi Sulawesi Utara di SMP Lokon St. Nikolaus Tomohon, Jumat, 6 Januari 2023.
Nadiem menyebut selama ini pemerintah telah mentransfer DAU untuk pembayaran guru PPPK sesuai usulan dan sudah dipagukan, hanya tidak digunakan. Tahun ini, pihaknya lebih keras terhadap pemda dengan tidak akan mentransfer DAU sampai guru honorer diangkat PPPK.
"Jadinya, enggak ada gunanya kepala dinas, kepala daerah, tidak ada gunanya tidak memaksimalkan formasi. Karena uang itu ditahan pemerintah pusat sampai dapat formasi. Karena sudah dipagu bukan untuk pendidikan hanya untuk biaya PPPK enggak boleh digunakan untuk pendidikan lainnya itu yang dialokasikan. Jadi, benar-benar kita kunci dari semua," tegas Nadiem.
Nadiem menuturkan pemerintah sudah mengangkat 600 ribu guru honorer menjadi PPPK. Dia mengakui masih ada guru honorer yang lulus seleksi belum mendapat formasi.
"Kami terus berjuang di Panselnas. Prioritas diberikan kepada guru-guru honorer di formasi di sekolah dia," kata Nadiem.
Baca juga: Alasan Pemda Tidak Tambah Formasi Guru ASN PPPK 2022: Perbedaan Interpretasi Soal Gaji |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News