Transformasi ini mempermudah dalam mengurus berbagai layanan publik, termasuk pendidikan.
Lantas, apakah akta kelahiran digital bisa digunakan untuk mendaftar sekolah? Melansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut penjelasannya.
Proses Digitalisasi Akta Kelahiran
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pada Agustus 2026 memperkuat layanan digital penerbitan akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).Melalui integrasi ini, bayi yang lahir di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat memperoleh dokumen akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara digital melalui proses yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Data kelahiran yang dicatat oleh tenaga kesehatan (nakes) di Sistem Informasi Manajemen (SIM) Fasyankes dikirim melalui SATUSEHAT ke SIAK. Selanjutnya, dokumen akan dikirimkan oleh SIAK Online melalui email kepada orang tua atau wali dan fasyankes.
Apabila tidak memiliki email, dokumen dapat diperoleh melalui fasyankes tempat bayi dilahirkan.
Pertanyaannya, apakah akta kelahiran digital sudah diperbolehkan untuk mendaftar sekolah? Yuk simak lebih lanjut!
Akta Kelahiran Penting untuk Daftar Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persyaratan usia calon murid dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.Ketentuan tersebut masih menjadi dasar pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027. Kemendikdasmen menjelaskan batas usia merupakan salah satu persyaratan umum calon murid dalam penerimaan murid baru.
Orang tua perlu memastikan data kelahiran anak sudah tercatat dengan benar dan dokumen akta kelahiran tersedia ketika memasuki proses pendaftaran sekolah.
Akta Kelahiran Digital Memudahkan Pendaftaran Sekolah secara Online
Digitalisasi dokumen kependudukan dapat memberikan kemudahan ketika proses pendaftaran sekolah dilakukan secara daring. Pelaksanaan SPMB 2026/2027 melakukan proses administrasi secara daring.Melalui proses tersebut, calon murid melakukan registrasi akun, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, serta menyimpan bukti pendaftaran. Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah akta kelahiran.
Ketersediaan dokumen akta kelahiran secara digital, orang tua dapat lebih mudah menyiapkan dokumen ketika harus mengunggah persyaratan pada layanan pendaftaran sekolah yang menerima dokumen elektronik.
Kemendikdasmen mengembangkan layanan data SPMB yang memanfaatkan data peserta didik dari sistem pendataan pendidikan, seperti Dapodik atau EMIS. Data tersebut digunakan untuk mendukung proses penerimaan murid baru dan integrasi data hasil SPMB.
Orang tua perlu memastikan data pada akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen pendidikan anak konsisten serta benar sehingga memudahkan proses administrasi layanan pendidikan.
Sobat Medcom, sudahkah akta kelahiran anak tersimpan dalam bentuk digital? Pastikan dokumen kependudukan anak lengkap sebelum memasuki tahun ajaran baru. (Adinda Kinanthi)