"Hingga Juni 2024 mencapai 1.193 kasus, dengan rincian pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak mencapai 893 kasus. Sedangkan pelanggaran perlindungan khusus anak mencapai 300 kasus," beber Komisioner KPAI Klaster Pemenuhan Hak Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, Aris Adi Leksono, kepada Medcom.id, Rabu, 24 Juli 2024.
Ia meyakini ribuan kasus tersebut hanya sebagian dari kasus yang tampak. Aris mengatakan jumlah kasus sebenarnya lebih dari angka laporan.
"Kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak ibarat fenomena gunung es, maka data tersebut masih terus bergerak, karena sesungguhnya masih banyak kasus yang tidak terlaporkan," ujar dia.
Aris menuturkan kasus tertinggi pada pemenuhan hak anak adalah korban pengasuhan bermasalah. KPAI menerima laporan 486 kasus.
"Kemudian anak korban kebijakan pada lingkungan pendidikan mencapai 84 kasus. Sedangkan kasus tertinggi pada perlindungan khusus anak adalah anak korban kekerasan seksual 116 kasus, kemudian kekerasan fisik/psikis 101 kasus," ujar dia.
KPAI juga menemukan kasus anak melakukan kekerasaan pada diri sendiri atau selfharm sepanjang 2023 sampai 2024. Bahkan, ditemukan pula percobaan mengakhiri hidup atau bunuh diri.
"Angka kekerasan pada diri sendiri mencapai 46 kasus, 22 kasus tempat kejadian di satuan pendidikan atau di luar satuan pendidikan tapi masih menggunakan atribut sekolah," papar dia.
Baca juga: Verbal Atau Non Verbal, Setop Kekerasan pada Anak, Ini Pencegahannya! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id