Ilustrasi bullying. Medcom.id
Ilustrasi bullying. Medcom.id

Pemilihan Satgas Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Sekolah Tak Boleh Sembarangan

Ilham Pratama Putra • 11 Januari 2024 15:37
Jakarta: Sekolah diminta membuat tim satgas guna mencegah dan menangani kasus kekerasan. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
 
Namun, hingga saat ini belum dimunculkan kriteria yang jelas untuk sekolah dalam memilih anggota tim satgas. Padahal, hal itu tak bisa dilakukan sembarangan.
 
"Harus didampingi memilihnya, karena ada banyak kasus ketika anak dibully dan bikin laporan, itu malah semakin dibully," kata pengamat pendidikan, Doni Koesoema, dalam siaran YouTube Gagasan Produktif dikutip Kamis, 11 Januari 2024.

Bahkan, ada pula kasus, ketika melapor kepada guru, malah korban kembali mendapat kekerasan dari guru. Doni menyebut laporan serupa kartu truf yang dapat mengancam anak.
 
"Untuk itu, kalaupun yang ditunjuk guru, guru ini harus rutin dicek," tutur dia.
 
Doni menyebut guru yang masuk dalam satgas mesti menjalani serangkaian tes. Terutama, asesmen psikologi.
 
"Karen akalau terlalu lama mengajar tanpa asesmen itu kan sangat risiko, kesehatan mental guru juga memengaruhi," tutur dia.
 
Baca juga: Cegah Bullying Ala SDN Tenggulunan Sidoarjo, Siswa Jadi Satgas Anti Perundungan   

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan