"Salah satunya adalah kesepakatan untuk mengintegrasikan pola-pola pendidikan keperamukaan beserta dengan perangkat ajarnya, modul-modul, silabus, ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai co-kurikuler juga," beber Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI dikutip dari YouTube Komisi X DPR RI Channel, Kamis, 4 April 2024.
Sehingga, siswa yang tidak mengambil ekstrakurikuler pramuka tetap mendapatkan nilai kepramukaan di kelas. Sebab, co-kurikuler berada di dalam jam pelajaran.
"Kalau co-kurikuler itu bagian dari jam pelajaran. Jadi, semua murid harus mengikuti co-kurikuler. Bagian dari co-kurikuler itu nanti kita akan integrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan termasuk modul-modul dan perangkat-perangkat lainnya," jelas dia.
Nino, sapaan karib Anindito Aditomo, menyebut rencana itu akan ditindaklanjuti kembali bersama Kwarnas. Dia berharap dapat terealisasi dalam waktu dekat.
"Jadi, ini sejalan sekali dengan tujuan maupun desain dari Kurikulum Merdeka yang ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh, tidak hanya akademik saja," ujar dia.
Baca juga: Pramuka Tak Wajib, Pengamat UGM: Ekstrakurikuler Mesti Mengikuti Perkembangan Zaman |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News