Adapun penetapan UKT di Unhas berdasarkan sejumlah peraturan, yakni:
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54/P/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Besaran Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 03726/UN4.1/KEP/2024 Tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Sarjana Terapan Universitas Hasanuddin Tahun Akademik 2024/2025
Unhas mengubah penentuan besaran UKT di 2024 pada UKT 1 senilai Rp500.000 dari sebelumnya di 2023, UKT 1 senilai Rp0.
Perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN Pasal 6, yakni:
Tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok tarif UKT. Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok I, sebesar Rp500.000
b. Kelompok II, sebesar Rp1.000.000
Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
"Unhas akan berupaya untuk memprioritaskan beasiswa untuk meng-cover UKT kelompok I tersebut agar bisa menjadi bebas UKT," tulis Unhas dalam pengumuman dikutip Senin, 20 Mei 2024.
Perubahan juga terjadi pada kelompok UKT. Pada 2023, UKT Unhas terdiri dari 8 kelompok.
Tahun ini, terdapat 9 kelompok UKT. UKT 9 dibuat dengan besaran yang sama dengan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau biaya kuliah tanpa subsidi dari pihak mana pun. Ini dihitung berdasarkan Kepmendikbudristek no. 54/P/2024, yaitu biaya operasional Pendidikan yang diperlukan tanpa subsidi dari mana pun untuk mencetak seorang sarjana.
"Ini diperuntukkan untuk mahasiswa dengan kemampuan ekonomi tinggi serta mahasiswa asing dari negara maju atau negara yang menyediakan beasiswa bagi warganya," tulis pengumuman Unhas.
Penetapan pengelompokan UKT di Unhas mempertimbangkan sejumlah hal selain penghasilan orang tua/wali, yakni:
- Bukti laporan SPT Tahunan Pribadi Efiling) atau lampiran SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika tidak memiliki SPT Tahunan pribadi, peserta mengisi form pernyataan tidak mempunyai NPWP/tidak membayar pajak
- Bukti bayar SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan). Jika tidak memiliki SPPT PBB, peserta mengisi form pernyataan tidak mempunyai SPPT PBB
- Foto rumah
- Salinan rekening listrik
- Salinan rekening PDAM.
Baca juga: Mahasiswa Baru, Cek Pedoman Pengelompokkan UKT dan IPI Jalur Mandiri di Unhas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id