"Apalagi ini sifatnya wajib sekolah untuk membentuk ini," kata Retno dalam siaran Instagram @ditsmp.kemdikbud dikutip Rabu, 25 Oktober 2023.
Pembentukan TPPK diatur melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023. Setiap jenjang pendidikan memiliki tenggat waktu untuk membentuk tim TPPK.
"Ada yang diberikan waktu setahun, enam bulan. Dan siswa juga bisa mengingatkan sekolah untuk membentuk tim ini karena ini perintah Kemendikbudristek," tutur Retno.
Terdapat skema pembuatan TPPK berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut skema pembuatan TPPK:
1. Jenjang PAUD
Waktu: Maksimal terbentuk Agustus 20242. Jenjang SD
Waktu: Maksimal terbentuk Februari 2024
3. Jenjang SMP, SMA, SMK
Waktu: Maksimal terbentuk pada Februari 2024
Proses pembentukan
- Diangkat oleh Kepala Sekolah
- Keanggotaan tiga orang atau ganjil, terdiri dari:
- Terdapat perwakilan pendidik (selain kepala satuan pendidikan)
- Komite sekolah atau orang tua wali
Syarat:
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukup tetap
- Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu)
Baca juga: Cegah Bullying Ala SDN Tenggulunan Sidoarjo, Siswa Jadi Satgas Anti Perundungan |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id