Di sisi lain, ia menyatakan sejatinya IPB tak terpengaruh akan pembatalan kenaikan UKT. Sebab IPB, kata dia, tidak pernah menjadikan UKT sebagai pemasukan utama kampus.
"Bagi IPB kontribusi UKT pada pendapatan IPB hanya 23 persen, sehingga tak masalah dengan kebijakan UKT yang diambil pemerintah," kata Arif kepada Medcom.id, Selasa 28 Mei 2024.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah juga perlu mengevaluasi alokasi anggaran pendidikan. Agar anggaran sebesar 20 persen dari APBN itu bisa efektif meningkatkan kiualitas pendidikan.
"Namun demikian pemerintah perlu mengevaluasi total alokasi anggaran pendidikan yang 20 persen itu sehingga lebih efektif untuk mendongkrak kualitas pendidikan tinggi di Indonesia," kata dia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan menjadi polemik beberapa waktu terakhir ini. Pembatalan ini disampaikan Nadiem usai dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 27 Mei 2024.
Nadiem mengatakan, pembatalan ini menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTNBH).
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," kata Nadiem, dalam siaran pers, Senin, 27 Mei 2024.
Baca juga: JPPI Desak Pemerintah Kembalikan PTNBH Jadi PTN, Ini Alasannya
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News