"Serta tidak terdapat unsur eksploitasi mahasiswa sebagai pekerja kasar," kata Haris kepada Medcom.id, Jumat, 27 September 2024.
Pihaknya mengizinkan kampus merekrut mahasiswa sebagai pekerja paruh waktu. Namun, tak semua jenis pekerjaan ditawarkan ke mahasiswa.
"Pada prinsipnya, kerja paruh waktu di internal kampus bagi mahasiswa diperkenankan selama relevan dengan pengembangan kompetensi mahasiswa," tutur dia.
Kerja paruh waktu bagi mahasiswa menjadi polemik di Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebab, mahasiswa yang mendapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) wajib kerja paruh waktu tanpa dibayar sebagai ganti pemberian beasiswa.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Naomi Haswanto, menyebut manfaat dari penerima beasiswa adalah mendapatkan potongan keringanan UKT sehingga mahasiswa tak mendapat upah dari pekerjaan yang dilakukan.
"Iya (mahasiswa tidak diupah, melainkan mendapatkan potongan UKT)," kata Naomi kepada Medcom.id, Kamis, 26 September 2024.
Namun, terkait berapa besaran potongan ataupun skema penentuan besaran potongan, Naomi tak menjawab. Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam.
Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
Baca juga: JPPI: Kewajiban Kerja Paruh Waktu Bentuk Nyata Komersialisasi dan Perbudakan Mahasiswa di Kampus |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News