Pelaksanaan tes dimulai pada Senin, 8 September 2025 di Auditorium Giri S Haidarharjono, Bekasi, Jawa Barat. Melansir unggahan Instargram @ptdi.sttd.official, tes psikotes dibagi dalam dua sesi sebagai berikut:
- Sesi 1: 08.00–09.30 WIB
- Sesi 2: 10.00–11.30 WIB
Ketentuan peserta
Panitia menekankan sejumlah aturan penting bagi peserta, antara lain:- Wajib hadir 60 menit lebih awal
- Membawa KTP/SIM/KIA dan kartu peserta
- Membawa pensil HB
- Dilarang membawa alat elektronik, catatan, serta komunikasi
- Memakai pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, atau sandal)
- Bagi peserta perempuan berhijab, diminta mengenakan jilbab warna gelap
- Peserta juga diwajibkan mengikuti kedua tahap psikotes (offline dan online). Jika tidak mengikuti salah satunya, maka otomatis dinyatakan gugur
Seluruh biaya tes yang harus dibayar peserta adalah Rp1.850.000 yang terdiri atas biaya Tes Psikotes Rp500.000 dan Tes Kesehatan Rp1.350.000. Berikut ini jadwal dan lokasi pelaksanaan tes:
Baca juga: Siapkan Lulusan Berkompetensi di Dunia Kerja, PTDI-STTD Gelar Sertifikasi |
Jadwal dan lokasi pelaksanaan Tes Psikotes dan Kesehatan
Tes psikotes tahap 1
Dilaksanakan secara tatap muka (offline) pada Senin, 8 September 2025 di Auditorium Giri S. Hadihardjono PTDI-STTD yang berlokasi di Jalan Raya Setu No. 89, Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi 17520. Tes dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi I pukul 08.00-09.30 WIB dan sesi II pukul 10.00-11.30 WIBTes psikotes tahap 2
Diselenggarakan secara daring pada Selasa, 9 September 2025 dari lokasi masing-masing pukul 12.30-17.30 WIB. Pada tahap ini, peserta akan menerima email berisi tata pelaksanaan, installer aplikasi, informasi nomor tes, login peserta, dan link zoom psikotes online pada tanggal 5-7 September 2025. Peserta akan menerima email yang berisikan yakni tata pelaksanaan psikotes, installer dan petunjuk teknis instalasi, informasi nomor tes, informasi login peserta (email dan token), serta link zoom psikotes online.Persyaratan tes
Peserta wajib membayar biaya tes paling lambat tanggal 7 September 2025 pukul 18.00 WIB melalui virtual account billing yang hanya dapat dilakukan melalui channel Bank Mandiri, termasuk ATM Bank Mandiri, Mandiri online, Mandiri Cabang, dan MCM atau MIB. Setiap peserta juga wajib mencetak kartu peserta SIPENCATAR dari akun masing-masing di website https://sipencatar.kemenhub.go.id/.Untuk tes psikotes offline, peserta wajib hadir 60 menit sebelum waktu tes dimulai dengan membawa kartu identitas (KTP/SIM/KIA), kartu peserta yang telah dicetak, dan pensil HB. Peserta dilarang membawa alat perekam elektronik, catatan, alat komunikasi elektronik, headset atau headphone, TWS, smartwatch, serta alat tulis dan dokumen lain selain yang digunakan dalam tes.
Sedangkan tes psikotes online, peserta harus menyiapkan laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows 10 atau 11, layar minimal 13 inci, dilengkapi kamera, microphone, dan speaker, minimal 2 GB RAM dan 10 GB storage, serta keyboard dan mouse yang berfungsi. Peserta juga memerlukan koneksi internet stabil minimal 5 Mbps dengan kuota minimal 3 GB dan handphone yang telah terinstall aplikasi Zoom Meeting.
Nah, itulah ketentuan tes psikotes Sipencatar PTDI-STTD Tahun 2025. Jangan sampai terlewat yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News