Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyebut, pihaknya juga turun tangan dalam penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, Kemendikbudristek juga sedang menunggu laporan kekerasan seksual di Unesa itu.
"Ini sedang kami koordinasikan (dengan kampus) jadi kami baru masuk. Kan harus masuk dari pihak pelapor dulu ya, karena memang ada pihak pelapor yang tidak ingin kasusnya diproses gitu kan, itu hak mereka. Jadi kita enggak bisa memaksa juga kalau tidak mau diproses secara pidana," kata dia di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 12 Januari 2022.
Kemendikbudristek menunggu laporan dari Unesa terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami serahkan kepada mereka. Sama seperti di Permendikbudristek 30 kan, kalau semua penanganan itu harus seizin daripada korban," jelas dia.
Baca: Menko PMK Tindak Lanjuti Arahan Jokowi soal Penanganan Kekerasan Seksual
Meski masih menunggu laporan kampus, ia menyebut Kemendikbudristek tetap akan mengumpulkan data terkait kasus di Unesa tersebut. "Ini kita sedang mengumpulkan data bagaimana sejauh mana kebenaran atas pemberitaan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Unesa Vinda Maya mengatakan, pihak kampus sudah memanggil terduga pelaku selama tiga hari ke depan sebelum memberi rekomendasi pada pimpinan terkait langkah berikutnya. Vinda menyebut, pihak rektorat meminta oknum tersebut untuk klarifikasi dan interview terkait kasus yang viral di media sosial itu.
"Dari hasil klarifikasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan video call pada mahasiswi tanpa menggunakan busana atas. Selain itu dia juga merangkul dan mencium korban," kata Vinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id