Ilustrasi PTM di Jakarta. Medcom.id/Yurike Budiman
Ilustrasi PTM di Jakarta. Medcom.id/Yurike Budiman

Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat PTM

Renatha Swasty • 28 Maret 2022 11:54
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan vaksinasi covid-19 pada peserta didik bukan syarat wajib pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) atau kegiatan asesmen. Hal ini sesuai  Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 21 Desember 2021.
 
“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
 
Suharti menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan SKB 4 Menteri dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid-19. Dia menyebut pemda dan satuan pendidikan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Suharti menjelaskan PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
 
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," tutur dia.
 
Suharti menuturkan pemerintah akan terus mendorong vaksinasi covid-19 kepada seluruh warga pendidikan. Khususnya pendidik dan tenaga kependidikan.
 
“Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tegas dia.

Aturan PTM terbatas di satuan pendidikan


PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022. Dalam surat edaran dijelaskan orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
 
Aturan juga mengatur peranan pemerintah daerah untuk pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Khususnya, dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
 
Kemudian, memastikan penerapan protokol kesehatan ketat oleh satuan pendidikan dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. Pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
 
Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan. Serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
 
Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
 
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi. Sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutur Suharti.
 
Baca: KPAI: Siswa Belum Vaksin Covid-19 Tetap Berhak Mendapatkan Hak Atas Pendidikan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan